Polres Musi Rawas sanksi penjual miras ilegal penjara tiga bulan

id Polres Musi Rawas,Miras di Musi Rawas,Polisi Musi Rawas

Polres Musi Rawas sanksi penjual miras ilegal penjara  tiga bulan

Kepolisian Musi Rawas, Sumatera Selatan menindak tegas para penjual minuman keras atau miras ilegal di wilayah itu dengan memberikan sanksi tiga bulan kurungan penjara.  (ANTARA/ HO- Polres Musi Rawas)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Musi Rawas, Sumatera Selatan menindak tegas para penjual minuman keras atau miras ilegal di wilayah itu dengan memberikan sanksi tiga bulan kurungan penjara.

"Kami penjarakan penjual minuman keras ilegal di Musi Rawas selama tiga bulan, untuk memberikan efek jera," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi di Musi Rawas, Senin.

Ia memaparkan di wilayah Muara Beliti, pihaknya telah menangkap dan menahan seorang tersangka penjual miras di Pasar Tradisional Muara Beliti.

Adapun tersangka tersebut ialah NS (40), terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Beliti Nomor : Sprins/ 08 / II / 2025/Sek. M.Beliti.

"Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras berbagai merk beserta dus bermerk miras," katanya.