Polres Musi Rawas sanksi penjual miras ilegal penjara tiga bulan

id Polres Musi Rawas,Miras di Musi Rawas,Polisi Musi Rawas

Polres Musi Rawas sanksi penjual miras ilegal penjara  tiga bulan

Kepolisian Musi Rawas, Sumatera Selatan menindak tegas para penjual minuman keras atau miras ilegal di wilayah itu dengan memberikan sanksi tiga bulan kurungan penjara.  (ANTARA/ HO- Polres Musi Rawas)

Ia menjelaskan, penahanan pelaku, bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras yang berada di warung Kelurahan Pasar Muara Beliti

Selanjutnya, dipimpin oleh Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi dan Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung pelaku.

Saat digeledah, ternyata benar menjual miras dan ditemukan puluhan botol miras berbagai merk. Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain pelaku, kami menyita barang bukti diantaranya, sembilan botol miras merk anggur merah, delapan botol Bir Bintang ukuran besar, lima botol Singaraja Besar, 11 botol Bir Bintang ukuran kecil, enam botol Singaraja kecil, sembilan botol Malaga, sembilan botol Anggur Merah Kecil, empat botol Bir Hitam, lalu satu buah kardus kosong merk Bintang dan dua buah kardus kosong tanpa merk," terangnya.