Jambi (ANTARA) - Polresta Jambi mengancam empat tersangka pelaku penjualan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling dan cula badak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi, Selasa, mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat satu huruf f jo Pasal 21 ayat dua huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," kata Boy.
Adapun identitas para tersangka yakni Ramli Harun, warga Tebo, Sutrisno warga Koto Ilir Jambi, Raja Saudi warga Rengat Riau, dan Satriya warga Tebo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak. Pengungkapan terjadi pada Rabu (26/3) di kawasan Thehok, Kota Jambi.
Empat penjual tubuh satwa terancam hukuman 15 tahun penjara

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menunjukkan barang bukti kasus penjualan sisik trenggiling dan cula badak, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Tuyani)