Logo Header Antaranews Sumsel

Empat penjual tubuh satwa terancam hukuman 15 tahun penjara

Selasa, 15 April 2025 12:52 WIB
Image Print
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menunjukkan barang bukti kasus penjualan sisik trenggiling dan cula badak, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Tuyani)

Setelah melakukan penyelidikan,  petugas mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.

Aparat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.

Jika dinominalkan, nilai tubuh satwa yang dilindungi itu mencapai Rp1,8 miliar.

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa Indonesia yang semakin terancam punah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Empat penjual tubuh satwa terancam hukuman 15 tahun penjara

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026