Palembang (ANTARA) - Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menutup warung penjual minuman keras atau miras menjelang bulan suci Ramadhan 2025 untuk memberantas praktik penyakit masyarakat.
Kapolsek Muara Telang, Banyuasin Iptu Thomas Siswo di Banyuasin, Senin, mengatakan bahwa penutupan itu dilakukan berdasarkan instruksi Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/14/I/OPS.1.3/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Garis Besar Operasi Mandiri Kewilayahan Tahun 2025.
"Sejumlah warung yang masih menjual miras meski telah diberikan edukasi sebelumnya, namun masih menjual miras itu, kami tindak," katanya.
Ia menyebutkan bahwa miras yang di jual di warung- warung itu merupakan minuman tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Atas penindakan yang dilakukan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga botol besar anggur merah, enam botol kecil anggur merah, dua botol besar anggur hijau, hingga dua botol besar merk anggur lychee.
Polres Banyuasin tutup warung penjual miras jelang Ramadhan

Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menutup warung penjual minuman keras atau miras menjelang bulan suci Ramadhan 2025 untuk memberantas praktik penyakit masyarakat. (ANTARA/ HO- Polres Banyuasin)