Logo Header Antaranews Sumsel

Tim gabungan tertibkan 56 sumur minyak ilegal di Muba

Jumat, 24 April 2026 20:58 WIB
Image Print
Arsip. Foto udara tempat penambangan minyak ilegal di perbatasan Hutan Harapan, Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar

Palembang (ANTARA) - Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menertibkan 56 aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dalam laporan nya di Muba, Jumat, mengatakan operasi tersebut dimulai sejak Kamis (23/4).

Ia menyebutkan selain membongkar 56 titik sumur minyak ilegal, petugas juga menertibkan 72 pondok pekerja menggunakan alat berat ekskavator. Selain itu, tujuh orang pekerja turut diamankan dari dua lokasi berbeda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai langkah penyelamatan lingkungan serta respons atas rentetan insiden kebakaran sumur minyak yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

"Kegiatan ini adalah upaya menyelamatkan lingkungan dari pencemaran akibat aktivitas ilegal. Kami melakukan penegakan hukum setelah sebelumnya memberikan sosialisasi dan imbauan selama tiga minggu," ujarnya.

Ia menambahkan, operasi dibagi menjadi dua tim gabungan. Setelah membersihkan area di Desa Tanjung Dalam, tim bergerak menuju Desa Dawas untuk menyasar lokasi penyulingan minyak tradisional.

Di lokasi kedua, petugas menyita enam unit tedmon berisi sekitar 6.000 liter minyak hasil sulingan ilegal.

Pemerintah Kabupaten Muba bersama unsur forkopimda berharap tata kelola minyak di masyarakat ke depan dapat mengacu pada regulasi yang sah, yakni Permen ESDM No. 14 Tahun 2025.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas illegal drilling maupun refinery karena sangat membahayakan keselamatan jiwa dan merusak ekosistem. Jika masih ditemukan aktivitas serupa, kami akan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti dan pekerja, petugas juga mendata 29 warga yang masih berada di area tangkapan dan menginstruksikan mereka untuk segera mengosongkan lokasi demi keamanan.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026