"Apalagi beberapa hari lagi akan masuk bulan Ramadhan, sehingga penyakit masyarakat ini harus kami tindak," ujarnya.Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya bertindak represif, tetapi terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras ilegal.
"Ini bertujuan melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sesuai arahan Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin.
Langkah ini diharap mampu menekan angka peredaran miras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Polres Banyuasin tutup warung penjual miras jelang Ramadhan

Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menutup warung penjual minuman keras atau miras menjelang bulan suci Ramadhan 2025 untuk memberantas praktik penyakit masyarakat. (ANTARA/ HO- Polres Banyuasin)