Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK melalui WA

id Penjual NIK di Palembang,Polda Sumsel,Judi Slot Palembang,berita palembang, berita sumsel

Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK  melalui WA

Konferensi pers sindikat penjual NIK di Mapolda Sumsel di Palembang, Selasa (30/4/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Dalam kasus tersebut barang bukti (BB) yang turut disita 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta 3 unit rooter wifi dan power supply.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Kombes Pol Sunarto menegaskan kasus yang ditangani itu menjadi atensi Polda Sumsel karena benar-benar merupakan permasalahan yang besar.
Pihaknya akan terus memburu keterlibatan lain dari para pelaku kejahatan judi online serta para pelaku kejahatan penjualan data diri tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK melalui WA