Seorang pengedar dibekuk saat tunggu pembeli di Serang Banten

id pengedar,narkoba,sabu sabu

Seorang pengedar dibekuk saat tunggu pembeli di Serang Banten

Pengedar narkoba berinisial HE (37) diamankan di Polres Serang, Banten, Rabu, (23/4/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

Serang (ANTARA) - Pengedar narkoba berinisial HE (37) ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, saat sedang menunggu pembeli, Rabu.

Kastresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Rabu, mengatakan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.

Atas informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” katanya.

Saat diamankan tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Dan petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti delapan paket sabu dalam saku celana serta handphone sebagai sarana transaksi.

“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.

“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.