Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menindak angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah setempat melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Penindakan terhadap angkutan batu bara ini karena melintas belum pada waktunya," tegas Kasat Lantas Polres OKU, AKP DWI Karti Astuti di Baturaja, Jumat.
Berdasarkan aturan yang disepakati bahwa kendaraan angkutan batu bara hanya boleh melintas di jalur wilayah Kabupaten OKU di atas pukul 21.00 WIB.
Petugas patroli di lapangan mendapati dua unit angkutan batu bara nekat melintas pada sore hari saat jam ramai di mana banyak masyarakat yang mencari takjil untuk menu berbuka puasa.
"Dua unit kendaraan batu bara saat ini sudah kami amankan guna diproses lebih lanjut," tegasnya.
Dia menegaskan, penindakan terhadap angkutan batu bara tersebut akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pengguna jalan di Kabupaten OKU.
"Termasuk kami akan menindak angkutan muatan batu bara ilegal," tegas dia.
Sementara, Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum lama ini menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batu bara ilegal dari Muara Enim menuju Jakarta.
Tiga unit truk fuso engkel tersebut diamankan saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga sopir truk dan tiga orang kernet yang membawa batu bara dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
"Saat dihentikan ketiga sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sehingga kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Berita Terkait
Forkopimda Muba-Sumsel bahas perbaikan Jembatan Lalan
Senin, 19 Agustus 2024 7:49 Wib
Jembatan Lalan di Muba roboh usai ditabrak ponton batubara, Polda Sumsel turunkan tim penyidik
Selasa, 13 Agustus 2024 12:12 Wib
Truk batubara tak seenaknya lagi lintasi jalan di Lubuklinggau
Senin, 12 Agustus 2024 9:55 Wib
Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka korupsi tambang Rp555 miliar
Selasa, 23 Juli 2024 4:45 Wib
Polres OKU kandangkan puluhan kendaraan ODOL
Kamis, 4 Juli 2024 20:07 Wib
Produksi batu bara Sumsel capai 19,8 juta ton pada kuartal I/2024
Jumat, 7 Juni 2024 23:00 Wib
Revisi PP Minerba buka peluang ormas agama kelola tambang batu bara
Jumat, 31 Mei 2024 16:45 Wib
Mantan Dirut PT SMS dituntut 4,6 tahun penjara
Rabu, 22 Mei 2024 18:55 Wib