Dinas perhubungan capai target PAD retribusi parkir

id retribusi parkir,berita sumsel,berita palembang,berita antara,antara sumsel,PAD oku timur,berita hari ini,juru parkir

Dinas perhubungan capai target PAD retribusi parkir

Dokumentasi- Sejumlah kendaraan roda dua terpakir di sebuah gedung. (ANTARA News Sumsel/Indra Goeltom)

Martapura (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir kendaraan sebesar Rp127 juta.

"Sedangkan target retribusi parkir pada 2018 ini hanya sebesar Rp100 juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu Timur, Syafindar melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan, Taufan Sukarlin di Martapura, Selasa.

Dia mengemukakan, retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat yang berhasil dikumpulkan pihaknya melalui juru parkir di wilayah itu terhitung sejak Januari 2018 hingga Oktober ini jumlahnya melebihi target yaitu mencapai Rp127 juta.

"Untuk 2019 PAD dari sektor parkir Ogan Komering UluTimur ditargetkan sebesar Rp150 juta," ujar dia.

Dana yang terserap tersebut, tambahnya dikumpulkan oleh para juru parkir dari retribusi kendaraan roda dua maupun empat di beberapa titik kawasan parkiran di wilayah itu.

Para juru parkir ini menarik pajak parkiran kendaraan menggunakan karcis dengan tarif sesuai ketentuan yaitu untuk sepeda motor dipungut biaya sebesar Rp1.000, sedangkan roda empat Rp2.000.

"Para juru parkir ini kami tegaskan untuk memberikan karcis kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dengan tarif sesuai ketentuan," tegasnya.

Juru parkir yang mengelola kawasan parkiran milik Dinas Perhubungan wilayah setempat ini bertugas menjaga dan menertibkan kendaraan yang terparkir agar tidak mengganggu arus lalulintas.

"Mereka juga bertanggung jawab jika terjadi kerusakan ataupun kehilangan pada sepeda motor atau mobil di area parkir," ujarnya.