Polrestabes Palembang atur kantong parkir saat kampanye di BKB

id Kampanye ,Polrestabes Palembang ,Polisi ,BKB

Polrestabes Palembang atur kantong parkir saat kampanye di BKB

Kapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan Kombes Pol Harryo Sugihhartono (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang (ANTARA) -
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menempatkan kantong-kantong parkir dan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Palembang guna memastikan keamanan dari tindak pencurian sepeda motor dan antisipasi kemacetan saat kampanye terbuka calon presiden No urut 1 Anis dan Muhaimin di Benteng Kuto Besak (BKB) pada 25 Januari 2024.
 
"Kami menempatkan kantong - kantong parkir dengan berkoordinasi dengan Pemkot, karena kawasan BKB merupakan kawasan komersil berbayar," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dikonfirmasi, Rabu.
 
Ia menambahkan pihaknya mengatur teknis nya bagaimana, supaya menjaga aspek keamanan dari tindak pidana curanmor, juga tidak mengalami kemacetan menuju pintu tempat parkir.
 
Menurutnya pengamanan Kampanye terbuka memang telah menjadi bagian dari tugas kepolisian sebagai satuan pengamanan di Polrestabes Palembang untuk mengawal semuanya peserta Pemilu termasuk paslon 01 Anies Baswedan, relawan dan TKD, sehingga akan menurunkan tim baik dimulai dari awal pengawalan hingga berjalan dengan baik kegiatan tersebut.
Sementara untuk pengalihan arus lalu lintas belum ada, namun masih bersifat normal. Kemungkinan hanya di kawasan BKB dan Monpera. Namun pihaknya akan melihat kondisi apakah harus diatur dengan skema buka tutup.
 
Ia menerangkan beberapa imbauan kepada seluruh partai politik, tkd, dan relawan pendukung yang akan melaksanakan kampanye terbuka.
 
Pertama, seluruh peserta yang mengikuti kampanye terbuka tidak menggunakan kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.
 
Kedua, untuk tidak menggelar arak - arakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu ketertiban umum diantaranya berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm pengaman.
 
Ketiga yakni bagi masyarakat yang akan mengikuti kampanye terbuka tidak menggunakan peralatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, diantaranya senjata tajam, senjata api atau benda - benda sejenisnya. 
 
"Akan dilakukan penindakan sebagaimana peraturan perundang - undangan yang berlaku," ujarnya.
 
Keempat yakni menjaga etika dengan tetap menghormati simpatisan, Kader Partai Paslon Capres lainnya dan tidak menimbulkan permusuhan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
 
Ia menambahkan imbauan ini rujukan dari Undang - Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perintah lisan kepala Kepolisian Daerah Sumsel melalui zoom meeting tanggal 17 Januari 2024 tentang strategi pengamanan tahapan Pemilu 2024.