Makassar (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menahan seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) inisial A (34) atas dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi penyandang disabilitas di sekolah Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sudah ditahan. (oknum guru), iya. Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 76D," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan penyidik merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dalam pasal 76D disebutkan, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Untuk sanksi pidananya di atur di pasal 81 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya ayat (2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Berita Terkait
Seorang remaja mabuk keroyok anggota Polri
Senin, 18 November 2024 14:46 Wib
Gegara pendukung sorak pakai megaphone, debat kandidat Pilkada Makassar ricuh
Minggu, 27 Oktober 2024 0:30 Wib
Gol Rashid selamatkan Persebaya dari kekalahan saat lawan PSM Makassar
Rabu, 23 Oktober 2024 22:23 Wib
Klasemen Liga 1 Indonesia: Bali United naik amankan peringkat pertama
Senin, 21 Oktober 2024 10:17 Wib
Bandara Palembang sediakan dua slot rute baru ke Denpasar dan Makassar
Rabu, 2 Oktober 2024 22:47 Wib
Klasemen Liga 1 Indonesia: Persebaya masih di puncak
Selasa, 1 Oktober 2024 13:23 Wib
Oktober mendatang, dibuka rute penerbangan Palembang ke Denpasar dan Makassar
Kamis, 12 September 2024 20:00 Wib
Jadwal Liga 1 24/25: dibuka Persib Bandung vs PSBS Biak
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05 Wib