Polisi tahan seorang guru SLB atas dugaan rudapaksa

id polrestabes makassar, kapolrestabes makassar, kombes pol, mokh ngajib, guru sekolah, sekolah luar biasa, slb laniang, gu

Polisi tahan seorang guru SLB atas dugaan rudapaksa

Ilustrasi - Dugaan pemerkosaan anak. ANTARA/HO.

Secara terpisah, kuasa hukum korban inisial T (15) dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru di SLB tersebut menambah catatan buruk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan.

"Ini juga memperlihatkan bahwa bahkan di institusi pendidikan tidak ada jaminan ruang aman dari tindakan kekerasan seksual," tutur Ambara.

Dari laporan kronologi yang disampaikan pihak keluarga korban inisial HN (27), bahwa keponakannya (penyandang tuna rungu) diketahui sedang menangis histeris di depan kamar. Setelah dikonfirmasi, ternyata korban telah mengalami kekerasan seksual di sekolahnya dilakukan seorang laki-laki dengan ciri berkulit hitam.

Korban mengaku sempat berusaha lari namun ditarik oleh pelaku, sehingga terdapat bekas cakaran di lengan kiri korban. Selain itu, korban bahkan telah beberapa kali mengalami kekerasan seksual rudapaksa dengan pelaku yang sama, diduga dilakukan di toilet sekolah.

Pada 12 November 2024 korban beserta keluarganya berupaya menemui pihak sekolah dan berhasil bertemu dengan terduga pelaku setelah dihubungi kepala sekolah, karena korban menunjuk tasnya berada di dalam ruangan tersebut, namun terduga pelaku membantah dan pihak sekolah terkesan melindunginya.

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan tindak pidana kekerasan seksual ke Polrestabes Makassar agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bila merujuk kronologi, terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual diduga lebih dari satu kali. Terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita harus bersikap serius terhadap pengawalan kasus, dengan melibatkan seluruh jaringan pendukung. Hal penting juga, memastikan keadilan dan pemulihan bagi anak perempuan disabilitas sebagai korban," kata Ambarita.