Palu (ANTARA) - Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.
"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, saat dihubungi dari Palu, Sabtu.
Hal tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ia mengemukakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban.
Kuasa Hukum: Situr Wijaya diduga jadi korban pembunuhan

Situr Wijaya, jurnalis Kota Palu. (ANTARA/HO-dokpri)