Pemkab OKU mulai buka pendaftaran CPNS

id cpns,cpns oku,pembukaan cpns oku,berita sumsel,berita palembang,BKPSDM OKU,oku.go.id,honorer K2,Mirdaili,manajemen Pegawai Negeri Sipil pelamar CPNS

Pemkab OKU mulai buka pendaftaran CPNS

Para peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS). (ANTARA/Eric Ireng)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mulai membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil formasi khusus honorer K2 dan umum melalui website resmi pemerintah daerah setempat, Kamis.

"Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hari ini kami buka secara online melalui website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU di sscn.bkn.go.id," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili di Baturaja, Kamis.

Dia mengatakan, pendaftaran CPNS yang sudah dibuka ini untuk pelamar formasi umum dan khusus honorer K2 dengan kuota penerimaan sebanyak 225 orang.

Jumlah kuota penerimaan CPNS di pemerintahan daerah setempat pada tahun ini sebanyak 225 orang meliputi 148 untuk formasi jalur umum, 51 tenaga pendidik dalam hal ini guru, 9 tenaga kesehatan dan 17 formasi khusus honorer K2.

Masyarakat yang memenuhi kriteria formasi penerimaan CPNS tersebut dipersilahkan mendaftarkan diri secara online di website resmi Pemkab OKU yaitu sscn.bkn.go.id untuk mengisi form pendaftaran.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pelamar CPNS ini harus memenuhi persyaratan untuk formasi umum dan khusus agar dapat dinyatakan lulus pendaftaran tahap awal," katanya.

Dia menjelaskan, persyaratan untuk pendaftar CPNS formasi umum terdiri atas Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mengikuti pendaftaran serta tidak pernah dipidana hukuman penjara minimal selama dua tahun.

"Yang terpenting bersedia mengabdi untuk negara dan tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun dalam waktu minimal 10 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Apabila tetap ingin dipindahkan tempat tugasnya akan diberhentikan atau dianggap mengundurkan diri," tegasnya.

Sedangkan persyaratan pendaftaran untuk formasi khusus yaitu pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan lulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas, kata dia, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya.

Dalam tahapan proses perekrutan pegawai baru ini, lanjut dia, terdiri beberapa tahapan yaitu pengumuman lulus syarat administrasi, tes Computer Assistet Test (CAT), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Setiap informasi akan disampaikan disampaikan kepada pelamar melalui media sosial di facebook BKPSDM OKU atau portal www.oku.go.id," jelasnya.