
Menteri PANRB: Rekrutmen ASN bisa lebih dari sekali dalam setahun
Jumat, 12 Januari 2024 17:11 WIB

Menurut Anas, hal itu dilakukan sebagai bentuk fleksibilitas penataan ASN yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Jadi, memang UU ASN yang baru kan memberi ruang yang terbuka dan memudahkan pemerintah dari pusat sampai daerah dalam mengatur rekrutmen. Tidak terpaku pada pola tertentu, agar organisasi bisa berjalan dinamis," kata Anas di Jakarta, Jumat.
Anas mencontohkan pada institusi swasta maupun BUMN yang dinamis, rekrutmen tidak harus menunggu siklus tahunan, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Jika harus menunggu siklus tahunan, organisasi akan kesulitan menyesuaikan diri dengan tantangan yang sangat dinamis.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
