Lima anggota DPRD OKU pindah partai

id dprd oku,anggota dprd oku,pndah partai,calon anggota legislatif,berita sumsel,berita palembang,berganti partai politik,kpu oku

Lima anggota DPRD OKU pindah partai

Ketua KPU OKU Naning Wijaya (ANTARA News Sumsel/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, beralih partai politik untuk mencalonkan kembali pada Pemilu 2019 di wilayah itu.

"Ada lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu kembali maju di Pileg 2019 mendatang yang berganti partai politik lain," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, sesuai peraturan KPU, bakal caleg yang maju dalam Pileg 2019 namun dari partai yang berbeda, maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terlebih dahulu.

Tak kalah penting, kata dia, harus pamit kepada partai asal dalam artian mempunyai bukti bahwa anggota DPRD tersebut sudah diberhentikan sebagai anggota partai sebelumnya.

"Lima anggota DPRD yang pindah parpol itu kan sudah masuk DCS. Nah, sejak tanggal DCS diumumkan sampai 20 September mendatang mereka sudah harus memberikan bukti bahwa sudah diberhentikan sebagai anggota partai dan sebagai angota DPRD," katanya.

Dia menjelaskan, bagi calon pindah partai ini surat pemberhentian sebagai anggota DPRD dan anggota partai atau surat pengunduran diri yang ditandatangani pimpinan partai adalah hal yang sangat penting.

Sebab kata dia, jika aturan ini tidak diindahkan maka KPU dapat mencoret pencalonannya atau tidak akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Artinya sebelum ditetapkan DCT, lima anggota dewan tersebut harus berhenti atau ada surat proses pemberhentian yang lagi berproses. Karena proses itu kan tidak mudah," jelasnya.

Menurut Naning, KPU sudah menyampaikan mekanisme dan aturan terkait pencalonan lima legislator yang lompat partai itu ke DPRD setempat.

"Hasilnya, DPRD akan melaksanakan sesuai tupoksinya dan KPU juga akan melaksanakan sesuai tupoksinya pula," ujarnya.