Pria asal Malaysia tertangkap sembunyikan sabu-sabu

id polresta,polresta palembang,pria asal malaysia ,gunakan sabu,sabu-sabu,narkoba,narkotika,pria malaysia sembunyikan sabu

Pria asal Malaysia tertangkap sembunyikan sabu-sabu

Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB menunjukkan barang bukti narkoba hasil penangkapan terhadap pria asal Malaysia di Palembang, Selasa (14/8). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Seorang pria asal Malaysia ditangkap polisi karena kedapatan membawa dan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu senilai senilai Rp 300 juta di dalam anusnya.

Penangkapan WNA Mohammad Riduan (31) ini bermula saat Polresta Palembang mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba asal Malaysia.

Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB, di Palembang, Selasa, mengatakan setelah diintai selama satu bulan akhirnya pria asal Johor itu ditangkap di Palembang, Jumat (10/8), sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu dari Malaysia dan China di Palembang. Setelah diintai, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku ini," kata dia lagi.

Semula, hasil penangkapan oleh Satres Narkoba tidak menemukan adanya sabu-sabu di tubuh pelaku. Namun polisi mencurigai gerak-gerik pelaku gelisah dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku jika dia membawa sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam tubuhnya. Selanjutnya kami bawa dia ke Rumah Sakit Bhayangkara, di sana ditemukan 7 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan karet (kondom)," kata dia pula.

Berdasarkan pengakuan pelaku diketahui bahwa narkoba ini dibawa dari Johor, Malaysia ke Batam menggunakan kapal laut. Setibanya di Batam, lalu diterbangkan menggunakan pesawat dan mendarat di Palembang.

"Jadi hampir seharian sabu-sabu ini ada di tubuh pelaku demi upah Rp60 juta," kata Wahyu.

Kasatres Narkoba Polresta Palembang Kompol Akbar mengatakan total sabu-sabu yang diamankan seberat 260 gram dan jika dirupiahkan mencapai Rp300 juta.

"Satu paket itu isinya sekitar 50 gram yang jika dirupiahkan mencapai Rp300 juta. Ini merupakan jaringan lama, kami sedang mendalami bandar-bandar yang kerap mengedarkan sabu-sabu dari Malaysia ke Palembang," kata Akbar lagi.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 10 butir happy five, paspor, kartu identitas pelaku dan 2 unit handphone.

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang dan terancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(D019)