Koperasi Korpri Musi Rawas defisit Rp220 juta

id Korpri,Koperasi,Musirawas

Koperasi Korpri Musi Rawas defisit Rp220 juta

Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia. (Antarasumsel.com)

Musi Rawas(ANTARA News Sumsel) - Dalam dua tahun terakhir Koperasi Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tidak menerima kontribusi dari bidang usaha pengembang perumahan Griya Silampari Indah (GSI) Muara Beliti.

"Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas memiliki bidang usaha Perumahan GSI, namun berdasarkan laporan pertangungjawaban pengurus koperasi Korpri tahun 2016 - 2017 tidak ada pendapatan sama sekali," kata Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Arief Candra di Muara Beliti, Kamis.

Dia menjelaskan, padahal di setiap bidang tanah yang dijual serta dibangun oleh pengembang perumahan GSI wajib memberikan kontribusi Rp1 juta kepada Koperasi Korpri Musi Rawas.

"Pendapatan koperasi korpri hanya dari sektor bunga pinjaman anggota yang terbagi pendapatan bunga tahun 2016 sebesar Rp143 juta dan 2017 sebesar Rp76 juta, dengan beban usaha sebesar Rp440.473.000 selama dua tahun tersebut, sehingga koperasi mengalami defisit mencapai Rp220 juta," terang Arif Candra.

Ia juga menegaskan, dengan tidak adanya kontribusi dari bidang Perumahan GSI ini pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh yang bekerjasama dengan Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas.

"Kami pengurus Koperasi Korpri akan segera melakukan evaluasi PT Tiga Putri Bayu, PT Paku Alam, PT Bima dan PT CPK," tegas dia.

Tambah Chandra menerangkan, Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu unit bidang usaha yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil kabupaten Musi Rawas.

Selain memiliki usaha simpan pinjam, Koperasi Korpri juga diberikan wewenang oleh Pemkab Mura untuk mengelola lahan seluas 74,55 hektar yang dihibahkan melalui Keputusan Bupati Musi Rawas No: 277/KPTS/X/2004, tertanggal 08 Desember 2004.

"Penyerahan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan PNS dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemkab Mura ini diperkuat dengan Keputusan Bupati Musi Rawas No: 11/KPTS/X/2005, tanggal 26 Januari 2005 tentang pemberian izin lokasi kepada Koperasi Korpri Kabupaten Mura untuk pembangunan perumahan PNS dan Anggota DPRD di lingkungan Pemkab Mura dengan luas izin lokasi 72,09 hektar," tutupnya.