281 narapidana rutan Baturaja diusulkan dapat remisi

id remisi,napi,narapidana,berita sumsel,berita palembang,berita antara,Sistem Database Pemasyarakatan,remisi ulang tahun indonesia

281 narapidana rutan Baturaja diusulkan dapat remisi

Ilustrasi. (Ist)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 281 narapidana Rumah Tahanan Negara Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diusulkan mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-73 RI tahun 2018.

"Sebanyak 281 narapidana yang kami usulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Sumatera Selatan untuk mendapat remisi HUT RI 2018," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan, proses pengajuan remisi itu sendiri sudah diajukan pihaknya melalui sistem daring atau online sejak tahun lalu.

Dia menjelaskan, pihak Rutan Baturaja telah mengajukan ratusan nama narapidana tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Menurut dia, warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

"Pengajuan remisi itu kami usulkan sejak 1 Agustus 2018 atau H-16" katanya.

Dia mengemukakan, narapidana yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi umum tahun ini hanya sebanyak 281 orang saja.

"Disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil Kemenkum HAM yang memberikan keputusan," ujarnya.

Perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 1-5 bulan pengurangan masa tahanan diberikan saat peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2018.

Narapidana yang mendapat Remisi satu bulan sebanyak 93 orang, dua bulan 65 orang, tiga bulan 83 orang dan empat bulan ada 29 orang.

"Kemudian lima sebanyak sembilan orang. Kemudian untuk RU II atau yang langsung bebas pada tahun ini kami usulkan sebanyak dua orang," ujarnya.