68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id

id Narapidana, napi, warga binaan pemasyarakatan, WBP, wbp dewasa, anak didik pemasyarakatan, andikpas, lapas, rutan, lpka

68 narapidana Sumsel terima  remisi langsung bebas setelah Shalat Id

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 68 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan menerima remisi langsung bebas setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

"Hari ini ada 66 WBP dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Rabu,

Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 60 hari (dua bulan).

Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan 1 - 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Sedangkan bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri, disiapkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call dan menerima kunjungan keluarga dengan mengikuti aturan kunjungan yang ditetapkan petugas lapas, rutan, dan LPKA.

Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.