68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id

id Narapidana, napi, warga binaan pemasyarakatan, WBP, wbp dewasa, anak didik pemasyarakatan, andikpas, lapas, rutan, lpka

68 narapidana Sumsel terima  remisi langsung bebas setelah Shalat Id

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujar Kadivpas Mulyadi.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 11.374 WBP dan andikpas pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Rincian pemberian remisi itu 11.331 narapidana dewasa yang tersebar di 19 lapas dan rutan di Sumsel serta 43 anak yang menjalani pembinaan di LPKA Palembang.

Jumlah warga binaan yang paling banyak mendapatkan remisi Idul Fitri berasal dari Lapas Kelas I Palembang 1.583 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas II A Banyuasin 870 orang, Lapas Kelas II A Lubuklinggau 845 orang.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Sedangkan untuk narapidana atau WBP yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Warga binaan tersebut harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator/JC dari penyidik, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan bila ingin memperoleh remisi.

Remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, kata Kakanwil Ilham Djaya.