Palembang (ANTARA) - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti atau (tahap dua) perkara korupsi sektor Sumber Daya Alam perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas ke jaksa penuntut guna segera disidangkan di Palembang, Jumat.
Tahap dua perkara ini dilaksanakan dengan menyerahkan lima orang tersangka, antara lain adalah Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 yang juga mantan gubernur Bengkulu dan eks tahanan KPK), Efendi Suryono (Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri (DAM) tahun 2010), Saiful Ibna (mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013), Amrullah (mantan Sekretaris BPMPTP 2008-2011), serta Bahtiyar (mantan Kades Mulio Harjo tahun 2010-201)
Usai diserahkan ke penuntut umum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A khusus Pakjo Palembang.
Baca juga: Gubernur Bengkulu nonaktif dituntut 10 tahun
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
"Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," kata Asisten Tindak pidana khusus Umaryadi melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Yulia Eka Sari disela-sela pelimpahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH menambahkan modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.
Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 tersangka lainnya segera disidangkan
Baca juga: KPK amankan 5 orang dalam OTT Bengkulu
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.974,90 hektare lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," kata Umaryadi.
Pihak Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.
Dengan ditolaknya Praperadilan Bahtiyar, proses hukum kini akan berlanjut ke meja hijau untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Baca juga: Jebloskan ke Rutan Pakjo, Kejati Sumsel jamin penuhi hak tersangka HA