Bengkulu (ANTARA Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari pidana 10 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum KPK Khaerudin di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, tuntutan berat tersebut mengingat Ridwan Mukti merupakan penyelenggara negara dan posisinya sebagai kepala daerah.
"Terdakwa ini tidak punya niat baik di persidangan dan menyangkal perbuatan yang nyatanya terbukti di fakta persidangan. Selain itu mereka adalah pelaku, berbeda dengan Rico, dia perantara," kata Khaerudin.
Selain tuntutan 10 tahun pidana kurungan, Ridwan dan Lily juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Ridwan dan Lily awalnya didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sesuai fakta persidangan, tim JPU KPK kemudian menuntut Ridwan Mukti beserta Lily Martiani Maddari menggunakan pasal 12 huruf a," kata dia.
Khaerudin menjelaskan terdakwa I dan II telah terbukti menerima "fee" dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat salah seorang perantara bernama Rico Diansari, Rico sendiri dituntut dengan pidana lima tahun.
Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Rico Diansari, dan Jhoni Wijaya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017.
Jhoni Wijaya menyerahkan uang satu miliar rupiah ke Rico Dian Sari untuk disampaikan pada istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, sebagai bagian fee proyek pembangunan jalan di Bengkulu.