Bengkulu (Antarasumsel.com) - Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Provinsi Bengkulu memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZL, akibat tindakannya meminta jatah proyek salah satu dinas mengaku sebagai keluarga Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
"Kami sudah bawa ke rapat Baperjakat dan memutuskan memecat oknum aparatur berinisial ZL itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Ari Narsa, di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan pemecatan dilakukan karena oknum aparatur yang diketahui menduduki jabatan struktural eselon III salah satu dinas tersebut, sudah melanggar aturan hingga membawa-bawa nama kepala daerah.
Terhitung 27 Maret 2017, kata Ari, oknum ASN itu dibebastugaskan dari jabatannya dan segera diproses pemecatannya.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Pemprov Bengkulu Masya Siahaan mengatakan kasus yang menimpa ZL menjadi pelajaran penting bagi aparatur lainnya.
"Baik itu kepala dinas maupun eselon III maupun IV dan staf lain harus mengingat pakta integritas yang sudah ditandatangani yaitu dilarang berbisnis dalam jabatan," katanya pula.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Ade Erlangga menegaskan bahwa oknum aparatur tersebut tidak ada kaitan kekeluargaan dengan Gubernur Ridwan Mukti.
Diketahui bahwa yang bersangkutan memaksa meminta salah satu proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dengan mengaku sebagai adik ipar gubernur.
"Setelah diverifikasi ternyata tidak ada kaitan keluarga dengan gubernur. Tindakannya itu justru merugikan keluarga besar gubernur," kata Ade pula.
Berita Terkait
Bupati OKI ajak ASN bersedekah program Bismilah
Selasa, 26 Maret 2024 23:02 Wib
ASN OKI kompak bersedekah dan zakat lewat Baznas, fokus entaskan kemiskinan ekstrem
Selasa, 26 Maret 2024 21:45 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:47 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Muba dapatkan alokasi 8.205 formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2024
Kamis, 21 Maret 2024 15:27 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib
Pegawai bukan ASN lapor Ombusman bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 13:55 Wib
Pemprov Sumsel pastikan TPP ASN 2024 segera dibayarkan, kelengkaan dokumen OPD telah disosialisasikan
Rabu, 20 Maret 2024 2:05 Wib