DKP larang pekerjakan anak di bawah umur

id pekerja anak,anak di bawah umur,berita sumsel,berita palembang,abk kapal,Dinas Kelautan dan Perikanan,dkp

DKP larang pekerjakan anak di bawah umur

Dokumentasi- Kapal nelayan bersandar. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Mukomuko (ANTARA News Sumsel) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan nahkoda atau kapten kapal untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur menjadi anak buah kapal (ABK) dalam melakukan aktivitas melaut.

"Sudah ada pembicaraan terkait larangan mempekerjakan anak-anak menjadi ABK dengan sejumlah ketua kelompok usaha bersama nelayan," kata Sekretaris DKP Mukomuko, Rahmad Hidayat di Mukomuko, Selasa.

Ia menyebutkan hal itu setelah ada satu orang anak dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar SD yang bekerja sebagai ABK.

Satu ABK dari Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto itu hilang setelah kapal yang ditumpanginya karam di perairan daerah itu.

Ia menyatakan ABK yang hilang di perairan daerah itu bukan nelayan karena ia tidak memiliki kartu nelayan.

Anak dibawah umur 17 tahun tidak bisa mendapatkan kartu nelayan.

Selain itu pemerintah telah membuat surat kecakapan bagi nelayan untuk bekal mereka. Surat ini merupakan "SIM" bagi nelayan melaut.

Untuk mendapatkan surat ini, nelayan harus mengikuti pelatihan tentang keterampilan menangkap ikan dan menjaga keselamatan diri saat melaut.

Selain itu nelayan juga harus memiliki izin usaha perikanan sebagai persyaratan untuk bisa melakukan aktivitas melaut di perairan daerah tersebut.