Mukomuko (ANTARA News Sumsel) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan nahkoda atau kapten kapal untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur menjadi anak buah kapal (ABK) dalam melakukan aktivitas melaut.
"Sudah ada pembicaraan terkait larangan mempekerjakan anak-anak menjadi ABK dengan sejumlah ketua kelompok usaha bersama nelayan," kata Sekretaris DKP Mukomuko, Rahmad Hidayat di Mukomuko, Selasa.
Ia menyebutkan hal itu setelah ada satu orang anak dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar SD yang bekerja sebagai ABK.
Satu ABK dari Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto itu hilang setelah kapal yang ditumpanginya karam di perairan daerah itu.
Ia menyatakan ABK yang hilang di perairan daerah itu bukan nelayan karena ia tidak memiliki kartu nelayan.
Anak dibawah umur 17 tahun tidak bisa mendapatkan kartu nelayan.
Selain itu pemerintah telah membuat surat kecakapan bagi nelayan untuk bekal mereka. Surat ini merupakan "SIM" bagi nelayan melaut.
Untuk mendapatkan surat ini, nelayan harus mengikuti pelatihan tentang keterampilan menangkap ikan dan menjaga keselamatan diri saat melaut.
Selain itu nelayan juga harus memiliki izin usaha perikanan sebagai persyaratan untuk bisa melakukan aktivitas melaut di perairan daerah tersebut.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Dahulukan literasi digital sebelum anak menggunakan internet
Kamis, 25 April 2024 12:14 Wib
Rizky (11) anak piatu di Palembang yang rawat tiga saudara balitanya peroleh bantuan
Selasa, 23 April 2024 13:03 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
IDAI anjurkan berikan paracetamol saat suhu tubuh anak lebihi 38 derajat
Senin, 22 April 2024 17:34 Wib
Cara artis Tasya Kamila atasi batuk pilek pada anak
Senin, 22 April 2024 16:43 Wib
"Kartini" dari Lampung berdayakan anak-anak termarginalkan
Minggu, 21 April 2024 12:00 Wib
Inilah identitas tujuh korban kebakaran di Jaksel, dua diantaranya anak-anak
Sabtu, 20 April 2024 9:01 Wib