Mukomuko (ANTARA News Sumsel) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan nahkoda atau kapten kapal untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur menjadi anak buah kapal (ABK) dalam melakukan aktivitas melaut.
"Sudah ada pembicaraan terkait larangan mempekerjakan anak-anak menjadi ABK dengan sejumlah ketua kelompok usaha bersama nelayan," kata Sekretaris DKP Mukomuko, Rahmad Hidayat di Mukomuko, Selasa.
Ia menyebutkan hal itu setelah ada satu orang anak dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar SD yang bekerja sebagai ABK.
Satu ABK dari Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto itu hilang setelah kapal yang ditumpanginya karam di perairan daerah itu.
Ia menyatakan ABK yang hilang di perairan daerah itu bukan nelayan karena ia tidak memiliki kartu nelayan.
Anak dibawah umur 17 tahun tidak bisa mendapatkan kartu nelayan.
Selain itu pemerintah telah membuat surat kecakapan bagi nelayan untuk bekal mereka. Surat ini merupakan "SIM" bagi nelayan melaut.
Untuk mendapatkan surat ini, nelayan harus mengikuti pelatihan tentang keterampilan menangkap ikan dan menjaga keselamatan diri saat melaut.
Selain itu nelayan juga harus memiliki izin usaha perikanan sebagai persyaratan untuk bisa melakukan aktivitas melaut di perairan daerah tersebut.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak
Senin, 6 Mei 2024 14:44 Wib
Ditinggal ibu kerja ke Arab, seorang gadis jadi korban bejat ayah kandung
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
KemenPPPA lakukan pendampingan kepada anak korban mutilasi di Ciamis
Minggu, 5 Mei 2024 14:00 Wib
Inovasi pemadam api baterai EV, penemunya perusahaan anak bangsa
Minggu, 5 Mei 2024 4:00 Wib
Ratusan anak OKU peroleh makanan tambahan berbahan ikan
Rabu, 1 Mei 2024 17:02 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Perceraian jadi penyebab fenomena kekurangan sentuhan ayah
Minggu, 28 April 2024 23:00 Wib