Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur

id Rudapaksa Anak Di Bawah Umur ,Kota Sukabumi ,Polres Sukabumi Kota ,Unit PPA Satreskrim

Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur

Kamar yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar yang merupakan lokasi rudapaksa gadis di bawah umur oleh dua pemuda pada Sabtu (27/4/2024). ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda yang diduga merupakan pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.

"Dua pemuda berinisial RJ (15) dan RE (20) kami tangkap dI Jalan Pemuda, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu ((28/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan dari korban berinisial NPR (15)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.

Informasi yang dihimpun dari personel Unit II PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kasus dugaan rudapaksa ini  terjadi pada Sabtu (27/4). Di mana korban dirudapaksa secara bergiliran oleh kedua tersangka di rumah rumah RE yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang.