Gorontalo (ANTARA) - Tim Reskrim Polres Gowa akhirnya membekuk dua tersangka kasus rudapaksa atau persetubuhan gadis remaja dengan inisial DB alias Baba dan MA usai menjadi buronan selama empat tahun, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.
"Para pelaku ini berkasus persetubuhan anak dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak 2021," ujar Kepala Unit PPA Satrekrim Polres Gowa Ipda Sri Asmanandaini Dalimunte di Polres Gowa, Kamis.
DB alias Baba pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini diringkus tim Reskrim Polres Gowa saat berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa
Selain DB, tersangka lainnya MA turut dibekuk petugas. MA diketahui telah menjadi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemkab Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres untuk di proses hukum.
Baca juga: Polisi ungkap pelaku rudapaksa dua santriwati
Dalam perkara ini, kata Sri, pelakunya lima orang. Korban mengalami kejadian itu pada 21 April 2021 di kamar kos salah satu pelaku, di Jalan Sirajuddin Rani, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Korban anak kala itu dipanggil atas ajakan teman perempuannya ke kamar kos pelaku MA. Namun selang beberapa saat, rekan korban pamit keluar dengan beralasan membeli ayam.
Dalam kamar itu, hanya ada korban serta dua pelaku DB alias Baba dan RS (sudah ditangkap). Kedua pelaku ini memaksa dan mengancam serta menarik tubuh korban ke sofa. Keduanya bergulir menyetubuhinya. Belakangan, tiga rekannya datang dan turut memperkosanya.
Baca juga: Polisi buru driver ojol pelaku rudapaksa WNA Tiongkok di Bali
Dampak dari perlakukan itu, anak korban trauma dan merasa ketakutan hingga akhirnya keluarga korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Gowa.
"Saat di tempat itu, pelaku memaksa korban melalukan hubungan layaknya suami istri bergantian. Jadi, memang ada beberapa pelaku salah satunya Baba ini. Saat kejadian, korban berusia 14 tahun. Diamankan dua orang DB dan MA," tuturnya menegaskan.
Atas perbuatan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Polda Sumsel: Pelaku rudapaksa anak kembar terancam hukuman berat