Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur

id Rudapaksa Anak Di Bawah Umur ,Kota Sukabumi ,Polres Sukabumi Kota ,Unit PPA Satreskrim

Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur

Kamar yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar yang merupakan lokasi rudapaksa gadis di bawah umur oleh dua pemuda pada Sabtu (27/4/2024). ANTARA/Aditya Rohman

Aksi tidak senonoh kedua pemuda yang di mana salah satunya masih di bawah umur bermula RJ mengajak NPR untuk bermain ke rumah RE. Kemudian RJ membawa korban ke kamar RE.

Setelah itu, RJ kemudian memberi uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Di saat rekannya membeli rokok, RJ kemudian memaksa NPR untuk bersetubuh dan terjadilah persetubuhan antara korban dan tersangka yang keduanya masih berusia di bawah umur.

Setelah puas, RJ kemudian mengirim pesan singkat kepada RE yang isinya menawarkan untuk melakukan hal yang sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam kondisi hampir tidak mengenakan pakaian, namun sempat mengurungkan niat bejat itu. 

Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban. Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar dan akhirnya terjadilah persetubuhan .

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan mengakui seluruh perbuatannya. 

Untuk memperkuat penyidikan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu lembar akte kelahiran, kartu keluarga dan seprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah korban.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.