Walhi: Pelaku pencemaran Danau Toba harus diproses

id danau toba,walhi,pencearan danau,berita sumsel,berita palembang

Walhi: Pelaku pencemaran Danau Toba harus diproses

Danau Toba (ANTARA FOTO)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyatakan pelaku pencemaran lingkungan harus diproses secara hukum dan tidak boleh dibiarkan begitu saja karena akan mengganggu pengembangan kepariwisataan setempat.

Ia mengatakan pemerintah harus bertindak tegas terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja merusak lingkungan Danau Toba.

"Karena dikhawatirkan dapat mengganggu program pariwisata dan akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara ke daerah tersebut," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, di Medan, Sabtu.

Apalagi, katanya, saat ini kawasan Danau Toba sudah menjadi tujuan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari berbagai negara.

Dalam menciptakan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata, kata dia, memerlukan penanganan serius agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

"Sehubungan dengan itu, bagaimana caranya air Danau Toba tersebut selalu bersih dan tidak ada kotoran yang ditimbulkan dari budi daya ikan menggunakan jaring apung, perusahaan industri pengolahan kayu, dan lain sebagainya," ucapnya.

Dana juga minta kepada pemerintah untuk selalu mengingatkan perusahaan yang mengelola tambak ikan dan perusahaan industri kayu agar tidak melakukan pencemaran di Danau Toba.

Perusahaaan yang melakukan pencemaran air Danau Toba bisa dikenakan melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup.

"Kemudian pemilik korporasi yang beroperasi di kawasan Danau Toba itu, bisa dijerat pelanggaran pidana dan juga dikenakan membayar denda," kata penggiat lingkungan hidup itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan lagi kepada perusahaan di sekitar Danau Toba agar menjaga dan memperbaiki lingkungan sekitarnya.

"Beberapa perusahaan termasuk PT Allegrindo Nusantara, perusahaan peternakan babi di Desa Urung Pane, Kecamatan Simalungun sudah diminta menangani limbahnya yang dianggap bermasalah," ujar Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah di Medan, Jumat (25/5).

Menurut dia, perairan Danau Toba harus dijaga untuk kepentingan banyak orang dan dalam jangka panjang.

"Tidak boleh lagi ada perusahaan yang mencemari Danau Toba yang sudah ditetapkan sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama Indonesia," katanya.

Geopark Kaldera Toba dewasa ini sedang diusulkan masuk menjadi UNESCO Global Geopark (UGG).

Namun, Pemprov Sumut tidak menoleransi perusahaan yang operasionalnya bisa merusak lingkungan dan pada akhirnya juga merugikan masyarakat serta pemerintah.