Ratusan narapidana Binjai diusulkan remisi lebaran

id Remisi, narapidana, ratusan, dapat penguranfab, lebaran, sumut, sumsel

Ratusan narapidana Binjai diusulkan remisi lebaran

Ilustrasi (Ist) (Ist/)

Binjai, Sumut (ANANTA News Sumsel ) - Sebanyak 976 narapidana kota Binjai Sumatera Utara diusulkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kota tersebut untuk bisa memperoleh remisi Lebaran 1439 Hijriah.

"Bagi narapidana yang sudah menjalani masa pidana enam bulan serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan mempunyai hak untuk memperoleh remisi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai Budi Situngkir, di Binjai, Jumat.

Budi Situngkir menjelaskan untuk remisi Idul Fitri 1439 Hijriah  yang sudah diusulkan sebanyak 976 narapidana dengan rincian PP 99 sebanyak 279 narapidana, pidana umum sebanyak 287 narapidana serta remisi kedua dan seterusnya sebanyak 410 narapidana.

Ia juga menjelaskan tentang aturan untuk mendapatkan remisi yang merupakan hak narapidana bila berkelakuan baik selama masa pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Menurut pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174/1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bahkan, remisi bisa diusulkan jika narapidana telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Ia juga menjelaskan untuk remisi Hari Raya Waisak kemarin yang usulkan untuk mendapat remisi sebanyak sembilan narapidana. Saat ini sudah turun pengurangan hukuman untuk delapan narapidana dan satu lagi belum turun.

"Keseluruhan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu tidak ada yang bebas," katanya.