Akademisi ingin utamakan kualitas dalam gunakan dosen asing

id dosen,pengajar asing,perguruan tinggi,berita sumsel,berita palembang,universitas indonesia

Akademisi ingin utamakan kualitas dalam gunakan dosen asing

Ilustrasi- Dosen (Ist)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Tenaga dosen asing yang akan mengajar di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia, harus memiliki kualitas, teruji dan juga diharapkan bisa meningatkan kemampuan perguruan tinggi itu sejajar dengan universitas di luar negeri.

"Dosen asing tersebut, juga harus memiliki disiplin ilmu yang benar-benar bisa diterapkan di universitas dalam negeri, dan sesuai dengan Program Pendidikan yang diterapkan oleh Kemenristekdikti," kata Pengamat Pendidiakan Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr Ibnu Hajar Damanik, MSi, di Medan, Minggu.

Kehadiran tenaga pengajar dari negara asing itu, menurut dia, harus mampu menambah ilmu pengetahuan para mahasiswa Indonesia.

"Dosen dari luar negeru itu, juga harus mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan dari negara mereka, sehingga universitas yang menerima dapat mengetahui rekam jejak tenaga kerja asing tersebut," ujar Ibnu.

Ia mengatakan, dalam penerimaan dosen asing itu, pemerintah Indonesia juga harus sangat selektif dan jangan sampai terkecoh karena akan merugikan perguruan tinggi negeri tempat mereka mengajar.

Karena, belum tentu dosen asing tersebut, lebih hebat kemampuan almu pengetahuan (akademis) mereka dengan tenaga pengajar yang di dalam negeri.

"Sebab, dosen dalam negeri itu, juga sudah lulus kompetensi yang dilakukan oleh Kemenristekdikti dan sudah teruji, berkualitas, serta juga sebahagian lulusan universitas terbaik di luar negeri," ucap Guru Besar Unimed itu.

Ibnu mengaku kurang sependapat dengan kehadiran 200 dosen asing untuk mengajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Namun, yang perlu sebenarnya diperhatikan adalah melakukan penataan terhadap dosen di dalam negeri, menyiapkan fasilitas yang kurang, sehingga kemampuan kinerja mereka semakin lebih baik.

"Jadi, mendatangkan dosen asing tersebut, sama saja seperti 'melemahkan' kemampuan dosen di dalam negeri, dan hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemerintah," kata mantan Rektor Unimed itu.

Sebelumnya, Pemerintah berencana mendatangkan hingga 200 dosen asing untuk mengajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

DPR RI meminta agar pemerintah melakukan penataan dosen di dalam negeri sebelum mendatangkan tenaga dosen asing.