Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyiapkan dua saluran telepon pengaduan masyarakat yang mendapat perlakuan penarikan retribusi dan pelayanan parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah setempat.
"Bagi masyarakat yang diminta jasa atau retribusi parkir di atas ketentuan yakni sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000 diminta melaporkannya melalui saluran telepon pengaduan (hotline) 082183123566 dan 082183123567," kata Pjs Wali Kota Palembang Akhmad Najib, di Palrmbang, Kamis.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada juru parkir yang terbukti melakukan pungutan liar atau penarikan retribusi parkir di luar ketentuan.
"Mulai 24 April telah diturunkan tim gabungan yang didukung aparat TNI/Polri untuk melakukan operasi penertiban juru parkir di 24 lokasi yang dikeluhkan warga sering memungut retribusi parkir di luar ketentuan terutama bagi pemilik kendaraan roda empat," ujarnya.
Tindakan juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di tempat tertentu seperti kawasan pasar 16 Ilir, Benteng Kuto Besak, dan pusat pertokoan Jalan Beringin Janggut Palembang dengan memungut uang parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang No 16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua hingga kini belum ada perubahan yakni masih Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Jika warga menghadapi juru parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan Perda yang mengatur retribusi parkir tersebut, diimbau untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena perbuatan pungli merupakan tindak kriminal.
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung operasi penertiban juru parkir yang melakukan praktik pungli kepada pemilik kendaraan bermotor.
Dengan diturunkannya tim gabungan, adanya "hotline" dan dukungan dari seluruh warga kota ini, juru parkir yang melakukan pungli bisa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Najib.
Berita Terkait
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
Polres OKU tingkatkan patroli malam hindari taruran dan balap liar
Selasa, 12 Maret 2024 16:14 Wib