Balai POM Sumsel diminta tingkatkan pengawasan pangan

id bpom,balai pom,ylk sumsel,pengawasan obat dan makanan,obat,makanan,penawasan produk makanan

Balai POM Sumsel diminta tingkatkan  pengawasan pangan

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menunjukkan cacing yang didapat dari salah satu produk kemasan ikan makarel (ANTARA/Didik Suhartono/aww/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan meningkatkan pengawasan terutama terhadap bahan pangan menyusul terungkapnya makanan kaleng mengandung cacing dan tahu berformalin akhir-akhir ini.

"Pihak BPOM dan instansi terkait diminta untuk lebih intensif melakukan tugas dan fungsinya sehingga dapat melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak dikonsumsi dan mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Sabtu

Menurut dia, kegiatan pengawasan produk barang dan makanan perlu ditingkatkan, selain terungkapnya kasus tersebut, juga masih sering ditemukan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan makanan dalam kemasan dari luar negeri tanpa izin edar.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat selaku konsumen kepada tim YLK Sumsel, sekarang ini masih terdapat aneka jenis produk yang dijual di pasaran tanpa dilengkapi label BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa produk ilegal yang dikeluhkan masyarakat seperti makanan dan minuman dalam kemasan plastik atau kaleng, obat-obatan termasuk kosmetika.

Produk yang diduga ilegal itu perlu ditertibkan peredarannya karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat merusak pasar produk yang memiliki izin yang sah untuk diperdagangkan secara umum karena biasanya barang ilegal harganya lebih murah dari barang yang dipasarkan sesuai aturan, katanya.

Dia menjelaskan, selain diperlukan pengawasan dan tindakan penertiban oleh pihak berwenang, untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi konsumen produk ilegal, diimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan secara teliti izin perdagangan dan keterangan aman digunakan dari BPOM pada kemasan produk yang akan dibeli.

Jika masyarakat menemukan produk makanan, obat, suplemen, produk alat kecantikan dan produk lainnya yang bentuk, warna, dan baunya tidak seperti kondisi normal, serta produk tidak memiliki izin edar sebaiknya tidak membeli produk tersebut, ujar Hibzon.