Pemkot Palembang siapkan operasi penyitaan minuman keras

id miras,minuman keras,satpol pp,pemkot palembang,sita minuman keras,pedagang miras,miras oplosan

Pemkot Palembang siapkan operasi penyitaan minuman keras

Arsip - Petugas Satpol PP Palembang memusnahkan sebanyak 7.837 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen, Kamis (10/1). (ANTARA News Sumsel/13)

....Kami akan melakukan operasi dalam waktu dekat. Sasarannya semua tempat yang berpotensi menjual minuman keras oplosan....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan operasi penyitaan minuman keras oplosan untuk merespons maraknya peredaran minuman itu di tengah masyarakat yang telah merenggut puluhan korban jiwa.

Dalam operasi penertiban tersebut, akan langsung disita dan ditarik dari peredaraan bagi untuk minuman keras yang tidak berizin, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Alex Fernandus di Palembang, Jumat.

"Kami akan lakukan operasi dalam waktu dekat. Sasarannya semua tempat yang berpotensi menjual minuman keras oplosan," katanya.

Ia mengatakan bahwa peredaran minuman keras oplosan ini sangat meresahkan masyarakat karena telah merenggut puluhan korban jiwa hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Kota Palembang.

"Mengapa ini bisa terjadi? Karena biasanya minuman keras dijual di pinggir jalan sehingga mudah diakses oleh warga. Untuk itu, kami tidak bisa lagi tinggal diam. Akan kami sita jika memang ditemukan," ujarnya.

Terkait dengan operasi yang dilakukan, dia mengungkapkan jika razia yang akan dilakukan sekaligus penertiban menjelang Ramadan 1439 Hijriah.

"Jadi, tidak hanya di pinggiran jalan, kami juga akan merazia kafe-kafe sekaligus memberikan sosialisasi persiapan menghadapi bulan puasa," ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Palembang, Kamis (19-4-2018), memusnahkan 2.000 botol minuman keras oplosan hasil razia untuk menekan maraknya peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

Kapolresta Palembang Kombes Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan bahwa kegiatan pemberantasan minuman keras ini sebagai langkah penekanan terhadap angka kasus kejahatan konvensional di Kota Palembang.

Polresta Palembang mencatat dari berbagai kasus yang terjadi beberapa di antaranya dilakukan saat kondisi pelaku sedang dalam keadaan mabuk karena minuman keras.

"Minuman keras ini dapat memicu terjadinya aksi kejahatan. Ini yang harus kita antisipasi. Bahkan, beberapa kasus lain, minuman keras dapat menyebabkan kematian bagi yang mengonsumsinya," ujar dia.

Peredaran minuman keras oplosan mendapat atensi khusus dari kepolisian karena belum lama ini telah merengut nyawa 31 orang di Jawa Barat.