Alokasi kursi DPRD OKU alami perubahan

id anggota dprd oku,berita sumsel,berita palembang,pemilu oku,Ketua Komisi Pemilihan Umum oku,Naning Wijaya,anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu

Alokasi kursi DPRD OKU alami perubahan

Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) (ANTARA News Sumsel/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU setempat mengalami perubahan di setiap daerah pemilihan di wilayah itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Lampiran 1.2 Nomor 269/PL.01.3-Kpt/06/IV/2018 Tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

"Perubahan tersebut menetapkan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) di OKU menjadi empat dapil dengan jumlah penduduk sebanyak 357.502 jiwa dan alokasi 35 kursi di DPRD wilayah setempat," katanya.

Dia mengemukakan, masing masing dapil meliputi Dapil 1 ditetapkan di Kecamatan Baturaja Timur dengan alokasi 10 kursi bertambah jumlah kursinya dibandingkan pada Pemilu 2014 yaitu hanya sembilan kursi.

Selanjutnya Dapil 2 di Kecamatan Lengkiti, Muara Jaya, Pengandonan, Semidang Aji, Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Ulu Ogan dengan alokasi sembilan kursi berkurang dari sebelumnya yaitu sebanyak 10 kursi.

Kemudian Dapil 3 di Kecamatan Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Kecamatan Lubuk Raja dengan alokasi sebanyak 10 kursi.

"Pada pemilu sebelumnya di Dapil 3 ini hanya sembilan jumlah alokasi kursi di DPRD OKU bertambah menjadi 10 kursi," kata dia.

Sedangkan untuk Dapil 4 di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Peninjauan, dan Sinar Peninjauan jumlah alokasi kursinya menjadi enam berkurang dibandingkan pemilu sebelumnya yaitu sebanyak tujuh kursi.

"Untuk dapil ini alokasi kursi di DPRD OKU berkurang satu kursi," ungkapnya.

Menurut dia, setelah menetapkan dapil dan alokasi kursi di setiap daerah tempat pemilihan akan dilanjutkan sosialisasi oleh pihaknya terkait penetapan tersebut kepada 14 partai politik yang ada di wilayah itu.

"Nantinya kami akan memberikan soft copy ataupun hard copy salinan keputusan tersebut," ujar dia.
(T.KR-EDO/M041)