Polisi tangkap pelaku perampokan Rp1 miliar

id tangkap,penangkapan,penangkapan perampok,perampok 1 miliar,berita sumsel, berita palembang,polsi,polresta jambi,Brigadir Alamsyah Amir

Polisi tangkap pelaku perampokan Rp1 miliar

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. (ANTARA)

Jambi (ANTARA News Sumsel) - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Erly (38), warga Jalan Matahari I, RT 09 Kelurahan Selamet, Kota Jambi, pelaku perampokan dan penyekapan sehingga korban mengalami kerugian Rp1 miliar.

"Setelah melakukan aksinya merampokan kediaman Edy Tan (34), warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan membawa kabur perhiasan dan barang berharga senilai Rp1 miliar tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (6/4) lalu," kata Kepala Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir di Jambi, Senin.

Aksi perampokan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2017, di mana korban saat kejadian sempat disekap di dalam kamar dan pelaku menjarah seluruh harta dan barang berharga milik korban yang saat itu suaminya pergi bekerja.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir ini, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (6/4) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Alamsyah Amir.

Dia menjelaskan pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 13.50 WIB. Dalam aksinya, pelaku sempat menodong istri korban dengan pisau, kemudian menyekapnya di salah satu kamar.

Setelah itu, pelaku dengan leluasa membawa kabur harta benda milik korban. Dari rumah korban pelaku membawa brankas berisi emas sekitar dua kilogram, 11 serifikat tanah dan bangunan, uang tunai Rp3 juta, satu komputer jinjing, telepon pintar merek Samsung Galaxy J5 W warna putih.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp1 miliar," katanya.

Setelah kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasil pemeriksaan, ternyata aksi pelaku sempat terekam CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut didapat identitas pelaku. Setelah keberadaanya dicari, akhirnya pelaku berhasil diketahui, kemudian dilakukan penangkapan.

Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
(T.N009/M.H. Atmoko)