Mataram (ANTARA News Sumsel) - Prajurit TNI dari Kodim 1607/Sumbawa bersama petugas polisi kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Empang, menangkap delapan orang yang diduga berperan sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dengan turut mengamankan barang bukti berupa balokan kayu jenis ajang kelicung yang berasal dari dalam kawasan hutan negara, terlaksana pada Jumat (23/2) pagi.
"Dari delapan orang yang diamankan, tim gabungan menyita barang bukti berupa balok kayu jenis ajang kelicung sebanyak 22 batang," kata Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arm Sumanto kepada wartawan di Mataram, Sabtu.
Selain menyita barang bukti kayu hasil pembalakan liar yang berasal dari dalam kawasan hutan negara, tim operasi gabungan juga turut mengamankan truk warna kuning yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahannya.
Operasi gabungan prajurit TNI dengan petugas polhut yang digawangi Kepala Bidang Pengamanan (Kabidpam) KPH Empang Dedi Puwanto, dilaksanakan berdasarkan adanya informasi masyarakat pesisir hutan yang melihat truk warna kuning masuk ke dalam kawasan.
"Ada truk warna kuning yang dilaporkan masyarakat masuk dan keluar hutan memuat kayu balokan," ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus Kodim 1607/Sumbawa berkoordinasi dengan Tim Pengamanan KPH Empang, mulai melakukan gerilya malam pada Kamis (22/2) ke dalam kawasan Hutan Lindung Labangka.
"Jadi berangkat dari informasi masyarakat, tim langsung turun lapangan. Bentuk kerja sama seperti ini lah yang sangat kami harapkan," ujarnya.
Bermodal informasi truk berwarna kuning, tim gabungan mulai menyusuri tepian hutan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menyergap aktivitas dari delapan pelaku pembalakan liar yang sedang memindahkan kayu ke badan truk.
"Karena tidak ada surat-suratnya, makanya langsung diamankan. Sayangnya si sopirnya kabur," kata Sumanto.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah seluruh pelaku dan barang bukti diamankan, sejenak istirahat pada pagi harinya, tim gabungan kembali masuk ke hutan dan menyusuri jejak penebangannya jauh ke dalam kawasan.
Hasilnya, tim gabungan kembali menemukan tumpukkan kayu balok dengan jenis yang sama, sebanyak 40 batang beserta satu unit alat potong kayu jenis "chainsaw".
"Barang bukti kedua ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat peristirahatan. Karena di situ ada tenda dan terpal," ucapnya.
Namun karena kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk membawa 40 batang kayu beserta barang bukti tenda dan terpal keluar kawasan, dengan terpaksa seluruh barang bukti dilenyapkan dengan cara dibakar di tempat.
Lebih lanjut, delapan pelaku pembalakan liar beserta truk kuning dan 22 batang kayu jenis ajang kelicung, pada Jumat sore telah diserahkan ke pihak Polres Sumbawa. Untuk proses selanjutnya, penyidik kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Sejumlah dokumen yang mencatat titik tebang asal kayu, termasuk laporan hasil temuan kedua yang terpaksa dilenyapkan di tempat, turut disampaikan," kata Sumanto.
Ajang kelicung masuk sebagai salah satu jenis pohon tegakan yang tumbuh liar di sejumlah daerah kepulauan dengan ciri hutan lebat, termasuk di Pulau Lombok dan Sumbawa.
(U.KR-DBP/T. Subagyo)
Berita Terkait
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib