Terdakwa pencabulan anak diganjar 6 tahun penjara

id vonis hakim,pengadilan,tersangka pencabulan,pencabulan anak,berita sumsel,berita palembang,dipenjara

Terdakwa pencabulan anak diganjar 6 tahun penjara

Ilustrasi (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Utara, mengganjar terdakwa pencabulan anak hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,Selasa.

Terdakwa Viar Mediansyah (33) yang merupakan oknum pegawai negeri sipil ini dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman untuk melakukan persetubuhan terhadap LS (17).

"Berdasarkan fakta-fakta dan mendengarkan keterangan saksi saksi di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata ketua majelis hakim yang diketuai Mimi di ruang sidang PN Palembang.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"jelasnya.

Putusan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Maria yang menuntut warga jalan Angkatan 66 lorong Ampera Kecamatan Kemuning ini dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim JPU Rini langsung menerima, sedangkan tim kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir pikir.

Terungkap dalam berkas dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari Minggu 7 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB dimana terdakwa beralasan pergi mengajak korban makan dan berjalan-jalan di kawasan Jakabaring.

Namun, setelah itu terdakwa membelokan mobilnya menuju penginapan Taman Kenten Palembang.

Saat itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan korban menunggu di luar.

Kemudian terdakwa membawa korban ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun karena korban menolak sehingga membuat terdakwa emosi dan membanting minuman ke lantai hingga pecah dan meninju dinding. Lalu, kembali memaksa karena takut akhirnya korban dengan terpaksa menuruti kemauan terdakwa.
(T.D019/N002)