KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh

id KPK,Hakim Agung,Mahkamah Agung,Gazalba Saleh,TPPU,berita palembang, berita sumsel

KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh

Arsip foto - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

KPK (ANTARA) - Tim penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang hakim agung dan dan panitera Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan hakim agung Gazalba Saleh (GS).

"Hari ini (25/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Desnayeti dan Yohanes Priyana selaku Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Mantan hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, namun KPK kemudian kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Pada Kamis (30/11/2023), KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.