
KPK panggil Sekda dan Ketua KONI Kota Madiun pada kasus Maidi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (SDH) dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun Edwin Susanto (ES) sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Kota Madiun atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan ES selaku Ketua KONI Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, tambah Budi, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni AP selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun, JW selaku pengembang pada PT Puri Majapahit, FR selaku pihak swasta, dan NAS selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
