Logo Header Antaranews Sumsel

KPK panggil tujuh pengelola biro haji terkait kasus kuota haji

Rabu, 8 April 2026 13:16 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dari biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan empat saksi yang diperiksa di Jawa Timur, yakni NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.

Sementara itu, tiga saksi yang diperiksa di Jakarta adalah HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB selaku Direktur Utama PT An Naba International, serta KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026