Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya

id Sidang MKH ,Komisi Yudisial

Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI

Jakarta (ANTARA) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim di Sumatera Utara berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.
 
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa (30/4), dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Hakim berinisial A selaku pihak terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.
 
Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.