Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya

id Sidang MKH ,Komisi Yudisial

Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI

Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.
 
Terungkap pula di dalam persidangan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
 
Siti mengatakan, ketidakhadiran Hakim A tidak disebabkan suatu alasan yang sama. Karena itu, MKH menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.
 
"Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Siti.
 
Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
 
Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara yang mewakili MA adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY berhentikan seorang hakim di Sumut karena selingkuh