Palembang (Antaranews Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjerat sebuah perusahaan atau korporasi beserta dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Musi Banyuasin.
Kepala Kejati Sumsel Ali Mukartono di Palembang, Rabu, mengatakan, berkas untuk korporasi perusahaan berinisial UDRC dan dua tersangka RP dan MR sudah dinyatakan lengkap sehingga paling lambat pada pekan depan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri.
Kedua tersangka yakni RP dan MR sudah dititipkan di Rumah Tahanan Pakjo sejak November 2017.
"Selama ini sulit menjerat korporasi karena hukum di negara kita lebih mengarah ke hal yang bersifat materiil dibandingkan formal. Namun sejak hadirnya UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ada ruang buat kami meminta pertanggungjawaban perusahaan," kata Ali.
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 39B UU tersebut disebutkan bahwa penyidik dari Kejaksaan bisa melakukan penyidikan sendiri untuk melengkapi berkas perkara.
Penyidik dari Kejaksaan bisa langsung turun ke lapangan untuk melengkapi berkas jika berkas yang dikumpulkan penyidik PNS dari institusi terkait dinyatakan kurang lengkap. "Dengan begitu, proses menjadi lebih cepat, sehingga tidak ada lagi bolak-balik berkas," kata dia.
Ia mengatakan, hadirnya UU baru ini menjadi tantangan sendiri bagi institusi kejaksaan mengingat banyak kasus-kasus berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Selama ini korporasi kerap lepas karena ketidakadaan hukum untuk beracara di pengadilan.
"Tapi saya optimistis, karena saya pernah menangani kasus di Bengkulu dan korporasi terkait akhirnya dinyatakan bersalah dan diwajibkan bayar denda ke negara," kata dia.
Kasus pembalakan liar atau "illegal logging" marak terjadi di Sumsel namun jarang menjerat perusahaan. Pada umumnya, pertanggungjawaban terhadap negara berupa hukuman badan (penjara). Hadirnya UU ini diharapkan pertanggungjawaban dalam bentuk denda dan pengembalian fungsi hutan.
Sementara itu modus kejahatan yang dilakukan perusahaan UDRC, yakni menjadi badan usaha transaksi penjualan kayu ilegal.
"Kami tidak terhenti di dua tersangka ini dan satu perusahaan ini. Kami juga mendalami bagaimana pemberian izinnya, ada kemungkinan akan muncul tersangka baru," kata dia.
(T.D019/S023)
Berita Terkait
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
Polres OKU tingkatkan patroli malam hindari taruran dan balap liar
Selasa, 12 Maret 2024 16:14 Wib