Kejati Sumsel jerat korporasi kasus pembakalan liar

id pembalakan liar,kejati sumsel,pembalakan liar korporasi,berita palembang,berita sumsel,Kejati Sumsel,Ali Mukartono

Kejati Sumsel jerat korporasi kasus pembakalan liar

Arsip- Sejumlah alat berat berada di tempat penampungan kayu sebuah perusahaan industri kehutanan . (ANTARA/FB Anggoro)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjerat sebuah perusahaan atau korporasi beserta dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Musi Banyuasin.

Kepala Kejati Sumsel Ali Mukartono di Palembang, Rabu, mengatakan, berkas untuk korporasi perusahaan berinisial UDRC dan dua tersangka RP dan MR sudah dinyatakan lengkap sehingga paling lambat pada pekan depan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri.

Kedua tersangka yakni RP dan MR sudah dititipkan di Rumah Tahanan Pakjo sejak November 2017.

"Selama ini sulit menjerat korporasi karena hukum di negara kita lebih mengarah ke hal yang bersifat materiil dibandingkan formal. Namun sejak hadirnya UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ada ruang buat kami meminta pertanggungjawaban perusahaan," kata Ali.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 39B UU tersebut disebutkan bahwa penyidik dari Kejaksaan bisa melakukan penyidikan sendiri untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik dari Kejaksaan bisa langsung turun ke lapangan untuk melengkapi berkas jika berkas yang dikumpulkan penyidik PNS dari institusi terkait dinyatakan kurang lengkap. "Dengan begitu, proses menjadi lebih cepat, sehingga tidak ada lagi bolak-balik berkas," kata dia.

Ia mengatakan, hadirnya UU baru ini menjadi tantangan sendiri bagi institusi kejaksaan mengingat banyak kasus-kasus berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Selama ini korporasi kerap lepas karena ketidakadaan hukum untuk beracara di pengadilan.

"Tapi saya optimistis, karena saya pernah menangani kasus di Bengkulu dan korporasi terkait akhirnya dinyatakan bersalah dan diwajibkan bayar denda ke negara," kata dia.

Kasus pembalakan liar atau "illegal logging" marak terjadi di Sumsel namun jarang menjerat perusahaan. Pada umumnya, pertanggungjawaban terhadap negara berupa hukuman badan (penjara). Hadirnya UU ini diharapkan pertanggungjawaban dalam bentuk denda dan pengembalian fungsi hutan.

Sementara itu modus kejahatan yang dilakukan perusahaan UDRC, yakni menjadi badan usaha transaksi penjualan kayu ilegal.

"Kami tidak terhenti di dua tersangka ini dan satu perusahaan ini. Kami juga mendalami bagaimana pemberian izinnya, ada kemungkinan akan muncul tersangka baru," kata dia.
(T.D019/S023)