Apara peradilan butuh pembinaan dan siraman rohani

id Farid Wajdi,ky,komisi yudisial,peradilan indonesia,suap penegak hukum,siraman rohani petugas,berita palembang,berita sumsel,antara sumsel

Apara peradilan butuh pembinaan dan siraman rohani

Komisi Yudisial Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Ist)

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani.

"Para hakim membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis," kata Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Farid ketika disinggung mengenai pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), terutama terkait dengan kasus suap atau jual beli perkara di lingkungan peradilan.

"Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana," ujar Farid.

Farid mengatakan pelanggaran KEPPH yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif.

"Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh KEPPH sebagai pedoman," tambah dia.

Lebih lanjut Farid menegaskan hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum.

"Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab (akuntabilitas), yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa," tutur Farid.
(T.M048/B/C. Hamdani)