Jakarta (Antaranews Sumsel) - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani.
"Para hakim membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis," kata Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Farid ketika disinggung mengenai pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), terutama terkait dengan kasus suap atau jual beli perkara di lingkungan peradilan.
"Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana," ujar Farid.
Farid mengatakan pelanggaran KEPPH yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif.
"Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh KEPPH sebagai pedoman," tambah dia.
Lebih lanjut Farid menegaskan hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum.
"Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab (akuntabilitas), yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa," tutur Farid.
(T.M048/B/C. Hamdani)
Berita Terkait
Ada dua faktor penyebab pelanggaran etika hakim di Indonesia
Kamis, 6 September 2018 21:26 Wib
KY nilai sistem satu atap kebijakan buruk
Sabtu, 1 September 2018 21:08 Wib
KY: Hakim harus jaga independensi di tahun politik
Senin, 6 Agustus 2018 14:33 Wib
Komisi Yudisial kecam pungli pembuatan surat keterangan Caleg
Kamis, 12 Juli 2018 13:24 Wib
Ada fenomena OTT aparat pengadilan oleh KPK
Selasa, 13 Maret 2018 10:52 Wib
KY harapkan MA benahi sistem pembinaan hakim
Kamis, 7 September 2017 17:09 Wib
KY tetap memantau sidang KTP-E
Selasa, 1 Agustus 2017 16:20 Wib
KY: Rekrutmen hakim harus menjawab kebutuhan peradilan
Rabu, 21 Juni 2017 10:22 Wib