Ada dua faktor penyebab pelanggaran etika hakim di Indonesia

id hakim,Farid Wajdi,juru bicara KY,komisi yudisial,Pedoman Perilaku Hakim,berita sumsle,berita palembang,berita sumsel

Ada dua faktor penyebab pelanggaran etika hakim di Indonesia

Ilustrasi (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Hasil analisis Komisi Yudisial (KY) memperlihatkan terdapat dua faktor penyebab pelanggaran etika hakim, kata juru bicara KY Farid Wajdi.

"Berdasarkan analisis KY, ada dua faktor penyebab marak pelanggaran etika hakim," kata Farid, di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan, faktor pertama disebabkan karena Mahkamah Agung (MA) belum menerapkan secara optimal mekanisme cek integritas dalam manajemen hakim, namun lebih fokus pada aspek kognitif dan kapasitas.

"Misalnya, proses penunjukan hakim yang ikut pelatihan, mutasi hakim, sampai bidding untuk promosi pimpinan pengadilan. MA sering mengabaikan aspek integritas sebagai instrumen penting penilaian," kata Farid.

Cek integritas dikatakan Farid merupakan salah satu cara preventif untuk menghindari bibit-bibit pelanggaran yang lebih besar, sehingga aspek integritas seharusnya menjadi hal dominan sebagai syarat sosok hakim yang ideal.

"Jadi, hal ini bukan hanya sebagai upaya preventif, tapi justru menekan jauh cacat integritas ke depannya," ujar Farid.

Memastikan rekam jejak seorang hakim sama pentingnya dengan menjaga kepercayaan publik demi nama baik peradilan Indonesia, kata Farid.

Aspek yang kedua adalah perlu terus menerus melakukan pembinaan integritas kepada para hakim, diikuti dengan memberikan contoh atau keteladanan dari para pimpinan pengadilan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan hakim yang dilakukan KY, diketahui ada sejumlah hakim senior yang sama sekali tidak paham bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pelanggaran etika," ujar Farid.

Farid menjelaskan ketidakpahaman itu karena hakim yang bersangkutan belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan integritas berupa pelatihan etika dari mana pun.

Akibatnya, seringkali pelanggaran yang dilakukan bukan karena kesengajaan tetapi memang karena ketidaktahuan.

"Dua hal tadi, menurut KY sebagai penyebab berulang kasus pelanggaran etika hakim, sekali pun sudah ada upaya perbaikan maupun peningkatan kesejahteraan yang naik signifikan," kata Farid.

Pada periode Januari-Juni 2018, KY telah memberikan rekomendasi sanksi, dengan sanksi beragam kepada 30 hakim terlapor yang disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti.