KY: Hakim harus jaga independensi di tahun politik

id Farid Wajdi,Komisi Yudisial,hakim,berita sumsel,berita palembang

KY: Hakim harus jaga independensi di tahun politik

Juru bicaran KY, Farid Wajdi . (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Yudisial (KY) mengimbau hakim terus menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan perilaku kedinasan (tugas yudisial) maupun perilaku di luar tugas kedinasannya.

"Ini menjelang Pemilihan Umum 2019, KY mengimbau seluruh hakim tetap dapat menjaga independensinya," kata juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Senin.

Di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara tegas menyebutkan, hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik.

Hakim juga dilarang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik, jelas Farid.

"Pelanggaran terhadap hal ini berarti berpotensi melanggar KEPPH karena berperilaku tidak arif dan bijaksana," kata Farid.

Farid menambahkan hakim juga dituntut agar arif dan bijaksana dalam bersikap dan bertutur kata di ruang media sosial.

"Penting bagi hakim untuk berpikir ulang sebelum mengirimkan atau membagikan konten tertentu di media sosial, jangan sampai seorang hakim tanpa sadar ikut mengirimkan atau membagikan informasi yang memuat kebencian, SARA, serta hoaks dan model kampanye negatif," kata Farid.

Selain itu Farid mengatakan hakim juga tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada calon yang ikut kontestasi pileg maupun pilpres.

Hal ini mengingat kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat dan terikat kode etik.

Sebagai warga negara, hakim memang memiliki hak pilih dalam pemilu, namun KY terus mengingatkan para hakim agar tetap selektif, hati-hati dan bijak dalam menyampaikan pendapat terkait Pemilu 2019 demi menjaga kemuliaan profesinya," kata Farid.